Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul No 470/5125 tanggal 10 November 2020 tentang Percepatan Perekaman KTP-el, maka pada hari ini, Jumat 20 November 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan perekaman KTP-el serentak di kapanewon seluruh Kabupaten Gunungkidul.
“Hal ini dilakukan untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunungkidul yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Oleh karena itu bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP-el kami harapkan agar segera mengurusnya, agar tidak kehilangan hak pilihnya,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Lebih lanjut Kepala Dinas menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada lurah se Kabupaten Gunungkidul untuk menyampaikan kepada warganya terkait hal tersebut. Adapun syaratnya hanya membawa fotocopy Kartu Keluarga. ” Untuk penduduk yang berulang tahun ke -17 pada tanggal 9 Desember 2020 untuk melakukan perekaman pada akhir bulan November. Sedangkan pengambilan KTP-el dapat dilakukan pada Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 pukul 08.00-10.00 WIB di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul,” tambahnya.
Dukcapil Bisa!